Sebelumnya

Unsur Serapan

Unsur serapan dalam bahasa Indonesia dapat dibagi atas dua golongan besar. Pertama, unsur yang belum sepenuhnya terserap ke dalam bahasa Indonesia, seperti reshuffle, shuttle cock, dan long march. Unsur-unsur ini dipakai dalam konteks bahasa Indonesia, tetapi pengucapannya masih mengikuti cara asing.

Kedua, unsur asing yang pengucapan dan penulisannya disesuaikan dengan kaidah bahasa Indonesia dan diubah seperlunya sehingga bentuk Indonesianya masih dapat dibandingkan dengan bentuk asalnya.

Di samping itu, akhiran yang berasal dari bahasa asing diserap sebagai bagian kata yang utuh. Kata seperti standardisasi, implementasi, dan objektif diserap secara utuh di samping kata standar, implemen, dan objek.

Pedoman EYD mengatur kaidah ejaan yang berlaku bagi unsur-unsur serapan. Beberapa kaidah yang berlaku misalnya c di muka a, u, o, dan konsonan menjadi k (cubic menjadi kubik, construction menjadi konstruksi), q menjadi k (aquarium menjadi akuarium, frequency menjadi frekuensi), f tetap f (fanatic menjadi fanatik, factor menjadi faktor), ph menjadi f (phase menjadi fase, physiology menjadi fisiologi).

Akhiran-akhiran asing pun dapat diserap dan disesuaikan dengan kaidah bahasa Indonesia. Misalnya akhiran -age menjadi -ase, -ist menjadi -is, -ive menjadi -if.

Akan tetapi, dengan berbagai kaidah unsur serapan tersebut, kesalahan penyerapan masih sering kali dilakukan oleh para pemakai bahasa. Pujiono menemukan kata sportifitas lebih banyak muncul di Google dibandingkan kata sportivitas, demikian pula dengan kata aktifitas dibandingkan dengan kata aktivitas.

Satu hal lagi, bahasa Indonesia memang termasuk luwes dalam menerima dan menyerap unsur dari pelbagai bahasa lain. Namun keluwesan ini hendaknya tidak membuat kita serampangan dalam membentuk istilah baru dan mengabaikan khazanah bahasa kita.

Mungkir atau Pungkir?

Perhatikan kalimat berikut yang saya temukan pada sebuah artikel berita.

Namun, tak bisa dimungkiri, pemberian izin bagi pemda untuk mendapatkan saham merupakan salah satu alternatif yang paling baik untuk menyelesaikan pelbagai perselisihan antara pusat dan daerah. (Tempo Interaktif)

Perhatikan pula kalimat berikut.

Tidak bisa dipungkiri banyak putusan pengadilan yang kurang memenuhi rasa keadilan masyarakat karena, misalnya, dicapai dengan kongkalikong antara hakim dan pihak berperkara. (Tempo Interaktif)

Kalimat pertama menggunakan kata “dimungkiri”, sementara kalimat kedua memakai kata “dipungkiri”. Mana yang benar?

Mungkir dapat berarti tidak mengakui, menolak, menyangkal. Inilah kata yang baku. Lalu, bagaimana dengan kata pungkir? Pungkir adalah kata yang tidak baku dari kata mungkir sehingga kita sebaiknya mengatakan “tak bisa dimungkiri”, bukan “tak bisa dipungkiri”.

Bukan Rahasia Umum?

Akhir-akhir ini, beberapa email yang masuk berisi hal yang menarik untuk kita ketahui dan bahas bersama. Termasuk sebuah email dari Ronny Haryanto berikut ini.

Saya menemukan penggunaan istilah/idiom “rahasia umum” yang salah di sebuah artikel di detik.com.

Di situ dituliskan “ini bukan rahasia umum”, padahal yang dimaksudkan justru sudah diketahui oleh umum. Seharusnya ditulis “ini sudah menjadi rahasia umum” atau “ini bukan rahasia lagi”, bukan?

Berikut adalah kalimat pada artikel yang dimaksud.

Saya yakin semua warga Indonesia akan sangat senang dan sadar membayar pajak jika “Pajak dari rakyat untuk kemakmuran rakyat”, bukan “Pajak dari rakyat untuk kemakmuran pejabat”. Maaf… ini bukan rahasia umum.

Benar, “rahasia umum” adalah sesuatu yang sengaja disembunyikan, tetapi sudah diketahui orang banyak sehingga kalimat pada artikel itu menjadi tidak tepat sesuai yang diinginkan. Kalimat yang benar seharusnya memang seperti yang Ronny sebutkan.

Saya lalu iseng mencari di Google, seberapa banyak orang menggunakan idiom “bukan rahasia umum” yang salah ini. Hasilnya cukup mengejutkan! Ternyata masih banyak orang menuliskan “bukan rahasia umum” padahal maksudnya adalah “sudah menjadi rahasia umum”. Berikut adalah beberapa contoh.

Bukan rahasia umum berapa puluhan hingga ratusan juta rupiah yang diperlukan untuk menjadi seorang anggota legislatif tingkat kabupaten… (Waspada)

Bukankah bukan rahasia umum lagi bahwa di masa lalu Bulog hanyalah tameng dari para pedagang yang sangat dekat dengan kekuasaan. (Kompas)

Bukan rahasia umum lagi bahwa senyum merupakan senjata ampuh untuk menebar pesona. (Suara Merdeka)

Bukan rahasia umum lagi, bahwa di masa pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri, banyak kasus korupsi yang di-SP3-kan oleh Kejaksaan Agung. (Suara Karya)

Sudah bukan rahasia umum lagi, kalau sepak bola memang banyak peminatnya. (Pikiran Rakyat)

Sudah bukan rahasia umum lagi bahwa BUMN pun menjadi ‘’ladang'’ bagi sebagian orang atau kelompoknya untuk menimbun kekayaan. (Republika)

Namun informasi yang berkembang dan sudah bukan rahasia umum lagi, Sugeng tidak terima dengan tugas barunya di Bagian Administrasi Polres Jombang… (Media Indonesia)

Saya baru menyadari ada orang yang melakukan kesalahan ini. Eh, jangan-jangan ini sudah menjadi rahasia umum? :)