06-01-2006
Pengusaha Wanita adalah Germo
Mereka masing-masing The Hok Bing, pengusaha asal Surabaya, Jawa Timur, Direktur Utama Dana Pensiun Perkebunan Samingoen, dan Li Zhaoling, pengusaha wanita asal Beijing, Cina. (Kompas)
Hanya dalam sehari, polisi berhasil menciduk tiga tersangka pencuri lukisan karya Basuki Abdullah milik pengusaha wanita Dewi Motik Pramono raib. (Koran Tempo)
Apa yang Anda bayangkan ketika mendengar kata “pengusaha garmen”? Tentulah yang muncul adalah sosok seorang usahawan yang menggunakan garmen sebagai barang yang diperdagangkan, bukan? Mungkin dia membuat berbagai macam baju yang dijual kepada para pemilik toko. Ada kemungkinan juga dia membuat kain dari bahan baku kapas dan kemudian menjualnya kepada para pembuat baju.
Jika memakai analogi di atas, tentulah kita akan memeroleh keselarasan makna pada frasa sejenis seperti pengusaha tahu (memperdagangkan tahu), pengusaha automotif (jual beli mobil, motor, dan aneka peralatan kendaraan bermotor), dan pengusaha properti (memperdagangkan rumah, ruko, atau apartemen).
Nah, saya terpaku ketika datang ke sebuah situs bernama PengusahaWanita.com. Saya membayangkan usaha ini pasti akan dilarang oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan karena seorang pengusaha wanita adalah seorang pengusaha yang menjadikan perempuan sebagai barang dagangan. Wah, artinya “pengusaha wanita” tidak ada bedanya dengan seorang germo, bukan?
Jika yang dimaksud adalah seorang pengusaha berjenis kelamin perempuan, frasa yang benar adalah “wanita pengusaha” atau “perempuan pengusaha”. Dengan demikian, kita bisa mengambil kesimpulan bahwa “wanita pelukis” adalah seorang wanita yang berprofesi sebagai pelukis, sedangkan “pelukis wanita” adalah seorang pelukis (bisa pria atau wanita) yang melukis manusia berjenis kelamin perempuan.
Semoga semuanya menjadi jelas.

06-01-2006 @ 14:56
Contoh yang sama kelihatannya cukup banyak seperti misalnya pengusaha pribumi , pengusaha cina.
Adakah aturan baku yang menjadi dasar pemakaian kata-kata seperti ini ? Kalau hanya menggunakan analogi bagaimana seandainya yang digunakan sebagai padanan adalah yang salah ?
06-01-2006 @ 15:05
Ini posting yang sangat baik, akan saya gemakan jika Bapak Polisi tidak keberatan.
06-01-2006 @ 15:08
Lupa, ini sepertinya sangat terkait dengan ‘konsep’ MD dan DM ya?
06-01-2006 @ 15:46
Jeli juga pak Polisi kita ini…
06-01-2006 @ 16:39
Germo menggelitik
Ada posting yang menggelitik tentang penggunaan Bahasa Indonesia yang benar. Biasanya kesalahan yang disinggung oleh pak Polisi saya anggap kesalahan yang manusiawi tanpa mengurangi fakta bahwa hal itu memang keliru. Namun kritiknya kali ini sangat men…
06-01-2006 @ 16:45
Wah, uraian yang menarik, asli ketawa pas selesai baca.
06-01-2006 @ 17:25
Penulis entri ini bukanlah saya, tetapi Bung Pujiono di jalansutera.com. Kita tunggu tulisan beliau yang lainnya.
Oh ya, saya juga menemukan frasa yang tak kalah anehnya: “penjahit wanita”.
08-01-2006 @ 13:01
Polisi EYD: polisi yang berkaitan dengan ejaan bahasa Indonesia yang disempurnakan.
Dalam konteks ini, (bisa saja) tugasnya mengawasi dan mengontrol pemakaian bahasa Indonesia yang baik dan benar.
Kalau polwan (polisi wanita)?
Samakah dua bentukan di atas? Saya jadi bingung. Apakan bentukan polisi wanita itu salah tapi karena digunakan dalam institusi, seakan-akan benar? Ataukan saya yang belum paham?
Mohon bantuan Pak Polisi.
09-01-2006 @ 10:14
Struktur kata majemuk yang diterima dalam bahasa Indonesia adalah DM, artinya kata yang diterangkan ditulis lebih dahulu sebelum kata yang menerangkan. Misalnya “mobil baru”, kata “baru” menerangkan kata “mobil”. Demikian pula dengan kata-kata lain seperti “polisi wanita”, “rumah rusak”, dan “dokter pribadi”.
Namun, untuk menghindari kesalahpahaman, bentukan tertentu seperti “perempuan pengusaha” lebih baik dipilih daripada “pengusaha perempuan”.
09-01-2006 @ 10:30
pengartian yang berbeda kelihatannya karena kata yang diterangkan menunjukkan fungsi dari benda tersebut, sehingga kata yang mengikutinya selalu dikaitkan dengan fungsi kata yang diterangkan. Dalam aturan DM tentu saja kata yang mengikuti bisa menerangkan apa saja misalnya jenis kelamin dari kata yang diterangkan sehingga pengusaha wanita tetap mengikuti kaidah DM karena dalam konteks ini wanita menunjukkan jenis kelamin dari kata pengusaha. Sebalikanya kalau dalam kata ‘wanita pengusaha’ apakah masih dalam kaidah DM ? Bisa jadi dapat dibenarkan dalam ini kata pengusaha menunjukkan profesi dari kata wanita yang diterangkan.
09-01-2006 @ 22:23
hui hi hi…aku jadi ketawa baca ini. Kadang kita tidak sadar ya akan kesalahan2 sepert ini. Untung ada polisi!!!
13-01-2006 @ 14:42
Huahahahahha….bener juga yahhh klo di analogikan seperti itu…haduh jeli pisan euy….boleh juga yahhh blog ini buat para writers…. ;p
17-01-2006 @ 11:48
#9…itulah kenapa kita tidak boleh berobat ke dokter hewan, karena dokternya hewan :p
)
hiks..kena tilang polisi eyd lagi nih
27-02-2006 @ 14:41
wah, tulisannya bagus banget!
menggugah selera…
*halah*
18-07-2006 @ 1:30
Oke banget untuk pencerahan bahasa.
28-09-2007 @ 11:24
Ya ampun……… kirain pengusaha beneran!!!!! lagi nyari pengusaha benaran nich bwt tugas!!!!
29-04-2008 @ 10:56
frasa-frasa aneh yang lain:
~ pemijat tuna netra; sejak kapan seorang tuna netra harus dipijat untuk penyembuhannya? orang normal saja pasti menolak jika matanya dipijat!
~ rumah sakit; di Indonesia pasti tidak ada “hospital” yang kondisinya baik! Bu Menteri pasti sangat malu.
~ pendaki wanita. alangkah seramnya!
Saudara-saudara, ada yang salah dengan cara berpikir kita!
29-04-2008 @ 10:58
…. Saudara-saudara, ada yang salah dengan cara kita berpikir!
29-04-2008 @ 11:00
…. Saudara-saudara, ada yang salah pada cara kita berpikir!
29-04-2008 @ 11:02
…. Saudara-saudara, cara berpikir kita salah sebagian!
29-04-2008 @ 11:04
…. Saudara-saudara, bagaimana sich cara meralatnya???