09-01-2006
Sekedar?
Kembali saya tuliskan beberapa potongan artikel di media kita.
Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla menyatakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) harus menjadi budaya yang wajib dilaksanakan dan bukan sekedar jadi imbauan. (Media Indonesia)
Masyarakat kini tak hanya sekedar datang, tapi juga berbelanja buku. Dengan begitu, industri buku bisa tetap bergairah. (Republika)
Kata sekedar adalah kata nonbaku. Kata yang baku adalah sekadar yang merupakan kata turunan dari kata kadar. Jadi, biasakanlah menulis sekadar—jangan sekedar—apalagi dalam tulisan resmi. Ini sekadar pemberitahuan saja.

09-01-2006 @ 13:11
Saya pikir adalah sangat sulit untuk mengubah kebiasaan penggunaan ’sekedar’ menjadi ’sekadar’, meskipun yang biasa dipakai adalah tidak tepat.
Maaf, saya hanya menulis sekadarnya saja.
09-01-2006 @ 14:07
Wah, kalau didaftar, banyak sekali kerancuan semacam ini. Ada akta bukan akte; bolpoin bukan bolpen; cabe bukan cabai; diagnosis bukan diagnosa; esai bukan esei; frasa bukan frase; dst. sampai zaman bukan jaman (acuannya KBBI Edisi III, kalau edisi I atau II bisa berlawanan). Daftar saya ada berlembar-lembar. Profesi saya sih wajib tahu, sedangkan bagi Indrayana mungkin yang penting komunikasi “nyambung”.Tapi siapa tahu lama-lama para penyusun kamus mengikuti pilihan pengguna mayoritas, dan bentuk baku “sekadar” pun kembali menjadi “sekedar”!
09-01-2006 @ 16:56
Rina: memang benar, banyak persoalan ejaan seperti ini dijumpai. Bahkan masih terdapat ketidakkonsistenan pada beberapa rujukan resmi bahasa Indonesia. Justru persoalan yang banyak itu mari diurai satu per satu…
09-01-2006 @ 19:36
Selalu senang mengetahui kesalahan umum yang terlanjur mengakar dan memasyarakat.
Satu bukti bahasa Indonesia bukanlah bahasa yang mudah dikuasi (secara benar).
Sekadar pendapat kecil dari saya.
ciao
09-01-2006 @ 22:45
bukan cuma kesalahan ejaan saja, penulisan bentuk serangkai atau tidak serangkai pun kadang-kadang masih membingungkan. Sapu tangan atau saputangan? orang tua atau orangtua? kerja sama atau kerjasama?
10-01-2006 @ 8:43
Saya sekadar berkomentar saja di sini.
11-01-2006 @ 19:44
Sebetulnya penasaran, apa saja sih pertimbangannya suatu kata itu disebut baku atau nonbaku? Ada yg bisa memberikan pencerahan? Polisi EYD mungkin?
11-01-2006 @ 23:51
gila! baru liat ada blog ini. sekadar tau aja sih…bakal sering kesini nih. belajar! terima aku, suhu!
12-01-2006 @ 4:07
Waduh gimana nih…udah terlanjur pake sekedar buat nama blog….hiks…apa boleh buat.
Untuk kasus saya, sudah terlanjut karena nama blog sudah terlanjut menyebar.
Tapi terima kasih, blog EYD jadi salah satu acuan terpenting saya !!
20-01-2006 @ 11:22
Memang benar. Soal salah-kaprah dan kebiasaan semacam itu memang sulit dihilangkan.
24-01-2006 @ 17:28
Jangan kecil hati
… Kesalahkaprahan pemilihan kata atau kerancuan penulisan/mengeja tidak saja terjadi dalam bahasa Indonesia. Bahasa yang sudah dianggap baku seperti bahasa Belanda pun mengalami perubahan-perubahan dalam perkembangannya kok, dan tidak kalah membingungkan penulisannya, juga oleh penutur aslinya. Tidak jarang saya dengar orang bertanya kalau ingin menuliskan: complot (pakai c) atau komplot (pakai k), dioxyde atau dioxide, insekt atau insect, quantum atau kwantum, produkt atau product, dan masih sederet kata lainnya lagi. Atau, mana yang betul, croquet atau kroket? Keduanya betul, yang pertama permainan dan yang kedua makanan.
Kenal kata pannekoek? Di tahun 2003 ada perubahan aturan penulisan yang cukup bikin heboh, yaitu dengan menambahkan sisipan huruf n ke dalam kata-kata seperti misalnya kippesoep (sup ayam) menjadi kippensoep, pannekoek (makanan seperti serabi) harus ditulis pannenkoek. dan banyak kata lainnya dengan bentukan serupa. Ini berarti semua rumah makan (atau rumahmakan?) dan restoran harus mengubah kartu menu mereka. Dan bukan itu saja. Banyak restoran yang sudah puluhan tahun khusus menjual pannekoek terpaksa harus mengganti logo, papan nama, yang berarti juga semua barang logistik mereka yang menggunakan ejaan lama harus dibuang dan diganti dengan ejaan baru. Untuk itu diadakan kampanye besar-besaran untuk menyosialisasikan (atau masih mensosialisasikan?) perubahan tersebut. Di sekolah-sekolah dan di semua media hal ini banyak dibicarakan; bukan hanya keluh-kesah saja yang terdengar, tetapi cukup banyak penjelasan pemakaiannya juga diberikan. Di media seperti media tayang, banyak produser yang mengangkat tema ini dalam acaranya untuk membantu pemirsa dan mereka sendiri (tim pembuat acara) menghayati perubahan tersebut.
Di akhir tahun 2005, awal tahun 2006, Belanda kembali gègèr. Menurut angket, lebih dari setengah masyarakat Belanda mendukung pemboikotan oleh banyak suratkabar, majalah, bahkan tv nasional NOS atas perubahan dalam bahasa Belanda yang baru akan diluncurkan 1 Agustus 2006. Kalau tidak salah pemboikotan seperti ini yang pertama kali terjadi.
Bedanya dengan bahasa Indonesia, perubahan-perubahan ini bisa diikuti dengan merujuk situs-situs tertentu (seperti contoh-contoh di atas). Bahkan usaha menyosialisasinya sudah dimulai berbulan-bulan sebelumnya.
Sekali lagi, hal di atas ini sekadar contoh saja, sebagai bahan perbandingan. Rasanya tidak ada salahnya hal-hal yang positif dari contoh di atas ini kita upayakan juga, seperti menyosialisasikan aturan-aturan terkini melalui sekolah-sekolah dan mempublikasikan (atau memublikasikan?) melalui media termasuk internet (misalnya lewat polisieyd.blogsome.com?); yang terakhir ini supaya siapa pun bisa mengakses dan memanfaatkannya. Saya percaya ini langkah penting ke arah berbahasa Indonesia dengan baik dan benar sesuai dengan kaidah-kaidah yang telah ditentukan. Dan hal yang positif ini sangat bermanfaat untuk perkembangan bahasa Indonesia itu sendiri.
Atau ada yang punya ide lain?